Dalam perspektif manajemen mutu, Universitas PGRI Palembang harus memiliki lembaga penjamin mutu yang berfungsi untuk mengendalikan mutu pendidikan yang mencakup mutu inputi, proses, output dan kepuasan pelanggan dan Stakeholders. Perbaikan mutu pendidikan yang selama ini telah dilakukan oleh Universitas PGRI Palembang perlu terus dikembangkan dan dikelola dengan baik dalam rangka manajemen mutu, baik atas inisiatif sendiri maupun melibatkan pihak luar. Untuk mewujudkan tuntutan pelangggan dan Stakeholders tersebut, Alhamdulillah telah terbentuk Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Universitas PGRI Palembang yang dibentuk melalui Surat Keputusan YPLP PT-PGRI Palembang No. : 113/C.1/YPLP PT-PGRI/2009, tanggal 5 Februari 2009 dan Surat Keputusan Rektor Universitas PGRI Palembang No.090/R.C.2/Univ-PGRI/2009, tanggal 16 Februari 2009.
Pada tanggal 17 Maret 2010, pengurus YPLP PT-PGRI Provinsi Sumatera Selatan menyadari sepenuhnya bahwa "Perubahan Nama Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) menjadi Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Universitas PGRI Palembang" sebagai bentuk penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Untuk itu diperlukan masukan yang konstruktif sehingga tujuan dan perubahan nama Lembaga Penjamin Mutu ini tidak menimbulkan ambigu atau salah persepsi sehingga tugas pokok dan fungsinya semakin terarah dan dapat diselenggarakan dengan lebih baik. Perubahan nama lembaga ini tercantum dalam peraturan YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan tentang Perubahan Nama Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) menjadi Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Universitas PGRI Palembang dan STKIP PGRI Lubuk Linggau tanggal 17 Maret 2010.