|
TATA TERTIB MAHASISWA UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG
I. ETIKA A. Etika Berdandan 1 Bagi mahasiswi rambut disisir rapi atau memakai kerudung/jilbab 2 Bagi mahasiswa rambut tidak gondrong dan dipotong rapi (tidak menutup telinga) 3 Bagi mahasiswi rias wajah tidak berlebihan (tidak norak) dan tidak menggunakan perhiasan atau aksesoris yang berlebihan. 4 Tidak memakai sandal di kampus baik saat kuliah maupun tidak kuliah. B. Etika Berpakaian 1 Bagi mahasiswi berpakaian rapi, pantas, menutup aurat, dan mengenakan rok panjang. 2 Tidak memakai kaos oblong maupun kaos berkerah dikampus kecuali ada kegiatan olahraga atau seni. 3 Tidak memakai baju ketat atau celana jeans yang terlalu ketat (sempit). 4 Tidak memakai jaket dikampus baik selama mengikuti perkuliahan maupun tidak, kecuali jaket almamater. II. PERILAKU A. Perilaku dalam Kampus 1 Bersikap sopan dan saling menghormati. 2 Ikut menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan dilingkungan kampus. 3 Membudayakan sikap antri dalam mengurus administrasi. 4 Memenuhi kewajiban administrasi keuangan yang telah ditentukan tepat pada waktunya. 5 Tidak membuat keonaran dikampus (bagi yang membuat keonaran dikampus akan diserahkan kepada petugas keamanan kampus dan selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib). 6 Memarkirkan kendaraan pada tempatnya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7 Tidak memarkirkan kendaraan bermotor di pinggir jalan/lorong menuju kampus atau disembarang tempat yang akan menghalangi lalu lintas keluar masuk kampus. 8 Tidak memainkan gas kendaraan bermotor yang dapat menimbulkan kebisingan dan menganggu proses pembelajaran. 9 Tidak membawa senjata tajam atau bentuk lainnya yang dapat membahayakan dilingkungan kampus. 10 Tidak membawa, menyimpan, mengkonsumsi, memperdagangkan minuman keras dan obat-obatan terlarang (NAPZA) baik dikampus maupun di luar kampus dan siap melakukan tes urine / tes darah apabila sewaktu-waktu diperlukan. 11 Menjaga hubungan harmonis dengan lingkungan kampus. 12 Tidak menempelkan stiker/poster/brosur di sembarang tempat di lingkungan kampus. B.Perilaku dalam Kelas 1 Menjaga kebersihan ruang kuliah. 2 Hadir 15 menit sebelum perkuliahan dimulai. 3 Tidak mengganggu perkuliahan yang sedang berlangsung, baik diruang kuliah sendiri maupun ruang kuliah lain. 4 Tidak keluar masuk ruang kuliah saat perkuliahan sedang berlangsung, kecuali ada keperluan yang mendesak dengan seizin dosen yang memberi kuliah. 5 Tidak meninggalkan ruang kuliah sebelum perkuliahan selesai, kecuali ada keperluan yang mendesak dengan seizin dosen yang memberi kuliah. 6 Tidak merokok saat perkuliahan sedang berlangsung. 7 Menyerahkan daftar hadir kepada dosen setelah perkuliahan selesai. 8 Tidak memindah-mindahkan kursi dari satu kelas ke kelas lain. 9 Tidak menghidupkan dering HP selama proses pembelajaran di dalam kelas. III. Sanksi-Sanksi 1 Bagi mahasiswa/i yang melanggar aturan dan tata tertib ini, akan diberi sanksi : 2 Teguran secara lisan 3 Teguran secara tertulis 4 Scorsing selama 1 (satu) semester 5 Dilaporkan kepada pihak yang berwajib 6 Diberhentikan sebagai mahasiswa/i Universitas PGRI Palembang Segala sesuatu urusan mahasiswa/i yang berhubungan dengan hukum/aparat kepolisian secara otomatis diberhentikan/dikeluarkan statusnya sebagai mahasiswa/i Universitas PGRI Palembang Rektor, dto. Dr. H. Syarwani Ahmad, M.M.
|